BATAM, Kepritoday.com – Petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam, pada Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 08.02 wib, kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis methamphetamine alias sabu, seberat 1004 gram,dari tersangka Saddam Balqiah asal Aceh.
Menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, R.Evy Suhartantyo saat di konfirmasi menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan deteksi awal pencitraan xray, atas nama Saddam Balqiah (24),WNI (asal Bungkaih Aceh Utara), atas barang bawaannya membawa sabu brutto seberat 1004 gram dengan modus di sembunyikan di lipatan celana jeans dalam tas ransel.
“Saddam ini merupakan calon penumpang Lion Air JT 144 tujuan penerbangan Batam-Padang pada pukul 09.20 wib,” kata R.Evy, Rabu (07/03).
“Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saddam tersebut, dan kedapatan membawa dua bungkus sabu,” jelas R.Evy
” Atas temuan tersebut, petugas membawa penumpang tersebut ke Kantor KPU BC Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,dan di serah terimakan ke BNN Provinsi Kepri,”pungkasnya. (Andri/Oscar)