
BATAM, Kepritoday.com – Bea dan Cukai Tipe B Batam sejak Februari 2016 telah melakukan penindakan kasus sebanyak 36 kali,18 kasus terkait Narkotika Psikotropika dan Precursor (NPP),15 kasus Barang Kena Cukai dan 3 kasus penegahan Telepon Selular (Handphone).
Dalam hal ini 18 kasus NPP langsung di limpahkan ke Instansi lain 1 kasus di nyatakan sebagai Barang Kuasa Negara (BKN) dan 17 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Terkait NPP lokal di Bandara Hang Nadim ada 5 kasus,di Pelabuhan Ferry Terminal Batam Center 13 kasus,dan 17 kasus lainnya yang menjadi para pelaku Warga Negara Indonesia,sedangkan 1 kasus Warga Negara Asing asal Malaysia.
Adapun jenis NPP yang berhasil di tegah adalah: Methamphetamine sebanyak 5.561 gram,MDMA 20 butir,ekstasi 2.140 butir,dan Happy Five 548 butir total taksiran barang Rp.9.032.100.000 (sembilan miliar tiga puluh juta seratus ribu rupiah).
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea dan Cukai tipe B Batam, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, Penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari penegahan yang di lakukan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam (MMEA 1 kasus) dan Pelabuhan Batu Ampar 1 kasus.
Sementara 13 kasus lainnya adalah hasil operasi pasar yang di lakukan di Baloi 1 kasus,Perum Taman Sari Hijau Tiban 1 kasus,Pasar Tos 3000 Jodoh 3 kasus dan Sei Harapan Sekupang 2 kasus. Ujar Kunto saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (17/03).
Dalam kesempatan yang sama Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam,Mujayin mengatakan, barang hasil tegahan berupa minuman keras mengandung Etil Alkohol MMEA merk Chivast 6 koli @12 botol @700ml,senilai Rp.11.000.000 serta Rokok 721.580 batang senilai Rp.216,480,000 total taksiran harga BKC Rp.227.480.000 masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
“Sementara 3 kasus penindakan telepon selular (Handphone) yang semua di seludupkan via Bandara Hang Nadim Batam jumlah barang yang berhasil di tegah adalah 253 buah Handphone,40 casing HP,dengan total nilai sejumlah Rp.759.000.000.” Kata Mujayin
Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam tidak serta merta menganggap penindakan terkait NPP sebagai prestasi,namun dengan penuh kesadaran menganggap bahwa ini adalah suatu tantangan untuk dapat mengungkap kasus-kasus lainnya lebih giat lagi.
Di sisi lain KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam merasa prihatin karena meskipun sudah cukup banyak kasus yang telah berhasil di ungkap,masih banyak lagi pihak-pihak yang berusaha menyeludupkan barang-barang haram tersebut ke wilayah NKRI secara Ilegal.
Dan para pelaku kejahatan ini mulai dari yang professional hingga kurir yang di manfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu berbagai usaha akan di lakukan secara intensif,di antara nya kerjasama dengan operator,baik ferry maupun pesawat udara,untuk mendapat informasi daftar penumpang untuk memperkuat profilling sehingga memperkecil kemungkinan barang tersebut lolos dari pengawasan petugas kami.” Jelas Kunto.
Bea dan Cukai Tipe B Batam juga mengucapkan rasa terima kasih atas kerjasama nya dengan mitra kerja yaitu Imigrasi,Kepolisian,BNN,Kejaksaan serta pihak-pihak terkait baik di Bandara maupun di pelabuhan semoga sinergi yang telah terjalin dapat semakin di tingkatkan di masa akan datang. (Oscar)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com








