Pengusaha Illegal Logging Di Karimun Berkeliaran

ILLEGAL LOGGING
Hasil Illegal Logging Pengusaha Di Karimun

TG.BATU,Kepritoday.com : Meskipun  peraturan  Menteri Kehutanan  melarang  keras  praktek  illegal logging, namun sepertinya aturan ini tidak berlaku bagi para pengusaha Illegal Logging di Kabupaten Karimun yang diketahui bernama Bidin dan Kadir.

Bidin sendiri salah seorang pengelola panglong yang  diduga  illegal, terletak  di daerah Mukalimus, sedangkan panglong kadir, terletak di daerah sawang  Layang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Untuk menjaga kayu hasil hutan agar tetap baik dan terlindungi, maka dari itu pihak kehutanan yang berada di bawah payung Departemen Kehutanan , pertanian dan perkebunan Republik Indonesia, diharapkan dapat berperan aktif untuk lebih seksama menjaga  dan  memantau  penebangan liar dan  penjualan hasil hutan dari dalam atau keluar daerah secara  illegal yang  sangat merugikan Negara dan masyarakat.’’Tangkap dan penjarakan para perusak hutan dan pengusaha illegal logging ‘’

Berbicara mengenai pembabatan  hutan di tanah air  sudah menjadi pekerjaan para pengusaha Illegal Logging yang berlindung dibawah  ketiak oknum aparat, penguasa dan kroni-kroni nya,  bahkan  mereka tidak mempunyai urat malu dan tidak  segan-segan mengatasnamakan untuk kepentingan  masyarakat, padahal ujung-ujungnya hanya untuk  memperkaya diri sendiri, demikian juga kinerja yang digeluti oleh pengusaha muda,  Bidin dan  Kadir ini, yang dengan  sengaja merangkul  para pejabat tertentu untuk melindungi dan memuluskan usaha illegal loggingnya dengan memberikan “KOMISI”  hasil penjualan kayu kepada para Oknum tersebut.

Sementara itu, UU. No 30 th 1999 junto UU No  th 2001 dengan tegas melarang Kepada  setiap pejabat Negara di tingkat  pusat maupun daerah untuk tidak menerima/memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, namun sikap dan perilaku demikian  masih banyak dipelihara oleh juragan Kadir dan  Bidin yang dengan sengaja mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan merusak  kelestarian ekosistem dan juga pengurangan pajak penghasilan, maka dengan  segala  hormat diminta  kepada  Kapolri dan Kapolda Kepri, Kapolres karimun beserta Dinas Kehutanan,  untuk turun kedaerah  Kecamatan Kundur Barat sawang, Kabupaten karimun (asparoni)