
NATUNA, Kepritoday.com – Babinsa Kopda Anton, dari. personil Koramil 03/Sedanau kembali melakukan kegiatan pembinaan mitra karib bersama salah seorang warga. Sabtu, (25/03).
Dalam kesempatan itu, Babinsa Kopda Anton menghimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan pada saat membuka lahan perkebunan atau untuk kepentingan lain.
Menurut Kopda Anton, semua lapisan masyarakat wajib menjaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran. Ia juga menyampaikan bahwa pembakaran lahan adalah perbuatan pidana sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kebakaran Hutan.
“Saya menekankan melalui kepala Dusun untuk bisa menyampaikan kepada warga agar tidak sesekali membuka lahan dengan cara dibakar, karena ada sanksi pidananya”, ujar Kopda Anton.
Sementara Kepala Dusun Desa Air Mali, Kecamatan Bunguran Utara menyampaikan apresiasi usaha dan upaya dari personil Koramil 03/Sedanau yang selalu memberikan perhatian kepada lingkungan dan masyarakat.
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com














