BATAM, Kepritoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap MMS (31) atas kelakuannya melakukan tindak kejahatan penyebaran video porno dengan korban berinisial RS(27).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S.Erlangga dalam release nya menerangkan tentang penyebar konten video Porno di tangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri tersebut.
Berdasarkan laporan polisi : LP-B / 12 / VII / 2017 / Polsek Siantan / Res-Anambas Tanggal 29 Juli 2017.
Kronoligis kejadiannya,kata Erlangga yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 tersangka Inisial MSS, Laki-laki, 31 Tahun dan korban Inisial RS, Perempuan, 27 Tahun, berangkat ke Hongkong. Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka.
“Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),”kata Erlangga,Senin (25/09).
“Kemudian pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban,”jelasnya.
Erlangga menerangkan lagi, pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening tersangka. Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut.
“Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017,”Ujarnya.
“Selanjut nya pada tanggal 22 September 2017 Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang Berada Di Bandung, dan membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Erlangga.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 6 (enam) unit Handphone,4 (empat) buah akun email,1 (satu) lembar bukti transfer,1 (satu) buah rekening koran dan 1 (satu) rangkap surat pengakuan hutang.
Dalam kasus ini, MMS telah melanggar pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE. (*)
Sumber : Humas Polda Kepri.