Makanan Kemasan di Anambas Belum Memakai Label
ANAMBAS, Kepritoday.com – Kabupaten Kepulauan Anambas kaya akan produk pangan lokal yang diolah oleh home industri yang ada di Kabupaten termuda di Kepri ini.
Namun, dari sekian penanganan lokal kemasan yang ada, tak banyak yang mencantumkan label dalam kemasannya. Asisten Bidang Pere¬konomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Andi Agrial mengatakan, bahwa pencantuman label yang berisi nomor Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan hal wajib yang dilakukan produsen penganan berkemasan.
“ Menurut UU No. 7 tahun 1996 dan PP no 69 tahun 1999 bahwa setiap orang yang memproduksi atau meng¬hasilkan penanganan yang dikemas wajib mencantumkan label pda kemasannya. Salah satu yang harus dicantumkan dalam label tersebut adalah PIRT,” kata Andi Agrial, saat membuka kegiatan pemberian kemudahan usaha industri kecil dan menengah di aula RM. Siantanur, Tarempa.
Andi menilai, dengan tidak mencan¬tumkan label yang memuat PIRT, sebenarnya sudah menghambat perluasan pemasaran produk makanan kemasan. “Secara tidak sadar para pelaku industri sudah mempersempit peluang mereka memperluas pemasaran mereka sendiri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dengan tidak mencantumkan label produsen makanan penganan kemasan juga dianggap telah melanggar hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen jadi tidak mengetahui kelayakan suatu produk seperti seharusnya.
“Untuk memberikan keamanan kepada konsumen, setiap produk penganan harus memiliki registrasi produk berupa nomor PIRT yang tercantum dalam kemasan. Kalau itu tidak ada, berarti hak konsumen telah dilanggar, karena mereka tidak mengetahui kelayakan sebuah produk,” tuturnya lagi.
Itulah, sebabnya Disperindag Kop dan UKM Anambas akhirnya mengini¬siasi sebuah program yang bertujuan memfasilitasi setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan kemasan untuk mendapatkan PIRT. “Kegiatan ini juga kita harap bisa menjadi langkah awal bagi produsen untuk menyediakan produk-produk yang berkualitas dan layak konsumsi,” terangnya.
Untuk mendapatkan PIRT tersebut, produsen tetap harus menjalani serangkain test berupa pre test dan post test yang dilakukan oleh narasum¬ber. Dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, lokasi usaha pelaku juga akan disurvei terlebih dahulu sebelum PIRT dikeluarkan.
“Dengan kegiatan ini, pelaku usaha akan menjalani serangkaian test. Tapi dengan demikian pelaku usaha akan tahu tentang kriteria kelayakan suatu produk untuk dikonsumsi. Kalau sudah ada PIRT, nanti dicantumkan dalam label kemasan,” bebernya lagi.
Diketahui pada tahun 2013 silam, tercatat ada 282 unit usaha industri kecil dan menengah yang tersebar di seluruh kecamatan. Sekitar 50 persen usaha tersebut bergerak di bidang pangan. Hal ini menunjukan tingginya minat masyarakat dalam usaha bidang pangan. (djo/hk)
Ruangan komen telah ditutup.