BATAM, Kepritoday.com – Lukman Sungkar, selaku Kepala Kantor KPPU Indonesia, Kantor Perwakilan Daerah Batam, dalam laporan program kerja dan pencapaian KPPU tahun 2016, memaparkan dalam hal penyelidikan di Batam, diantaranya, dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Dalam Distribusi Ayam Potong di Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran beberapa pasal pada UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu pasal 9 tentang pembagian wilayah oleh para broker, pasal 19 huruf d tentang diskriminasi terhadap peternak rakyat oleh broker, dan pasal 25 huruf c tentang penyalahgunaan posisi dominan oleh Mitra Tani Barelang, tindak lanjut dengan memberikan advokasi kepada pelaku usaha serta saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.
Terkait pelanggaran UU NO. 5 TAHUN 1999 dalam Paket Pekerjaan di Lingkungan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker, Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi T A 2016 dan Terkait Paket, Pekerjaan di Lingkungan Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi SNVT dan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi T A 2016.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi, penyelidikan nomor 27/DH/KPPU.Lid.I/VII/2016, dilanjutkan ketahap pemberkasan untuk kemudian dilakukan gelar perkara. Tindak lanjut dalam waktu dekat ini adalah akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan 2 (dua) Perkara.
Pertama, Penyelidikan No. 33/DH/KPPU.Lid.I/X/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan 3 Paket Pekerjaan di
Lingkungan Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Pokja ULP XIX dan XX Tahun Anggaran 2015 Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi, penyelidikan nomor 33/DH/KPPU.Lid.I/X/2016, dilanjutkan ketahap pemberkasan untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
Kedua kata Lukman,Penyelidikan No. 37/DH/KPPU.Lid.I/XI/2016, tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Pengangkutan Barang Melalui Laut di Batam untuk Jalur Pengiriman Batam ke Singapura, Proses penyelidikan nomor 37/DH/KPPU/Lid.I/XI/2016 masih berjalan.
“Untuk tahun 2017 KPPU Batam fokus kepada pencegahan dan support dari segi sumber daya manusia nya dan berharap kewenangan nya bertambah.”ujar Lukman menutup pembicaraan. (And/Osr).
Ruangan komen telah ditutup.