BATAM, Kepritoday.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap I A warga Sekupang Batam,I A adalah seorang kurir narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti nya berupa sabu seberat 948 gram.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Sam Budigusdian, memimpin ekspose pengungkapan peredaran narkotika tersebut pada hari pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 di Polresta Barelang.
Menurut Kapolda Kepri, Irjen Pol.Sam Budigusdian, saat ekspose tersebut menerangkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 september 2017 sekira pukul 22.30 wib, personil unit 1 (satu) Subnit I (satu) Satresnarkoba Polresta Barelang telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki – laki, WNI diduga pelaku tp narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu di tepi jalan simpang Tanjung Uma Kecamatan Lubuk baja – Kota batam.
“Modus Operandi tersangka dengan inisial I A (sebagai Kurir/orang suruhan) di hubungi oleh pemilik barang inisial A (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu di tiang listrik no.2 dekat PT. Mc Dermott Kecamatan Batu Ampar,”kata Sam.
“Barang bukti yang disita 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik warna biru dengan berat bruto : 948 gram. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru-putih bp 20xx of. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna coklat dengan nomor 081268882xxx. Dan 1 (satu) buah Identitas tersangka KTP dengan NIK : 127502120538xxxxx,”jelas Sam.
“Menurut keterangan awal tersangka I A, dianya diupah 5 juta oleh sdr A ( DPO ) jika sudah menyerahkan narkotika diduga jenis sabu tersebut kepada seseorang,”lanjut Sam.
Sam menambahkan,tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Barang Bukti sebanyak 948 gram bisa menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia, dengan asumsi : 1 Gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 Orang.”terangnya.
Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati. (*)
Sumber : Bid Humas Polda Kepri