Ketua Komisi II DPRD Natuna Angkat Bicara, Terkait Dugaan Aktivitas Penambangan Liar di Natuna

Ketua Komisi II DPRD Natuna Angkat Bicara, Terkait Dugaan Aktivitas Penambangan Liar di Natuna
Photo Ilustrasi Aktivitas Penambangan Liar Galian C

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Adanya dugaan aktifitas penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Natuna jelas-jelas melanggar aturan. Tidak hanya merugikan negara, aktivitas pengerukan tanah secara liar ini juga bisa berdampak terhadap rusaknya lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki, mengingatkan agar pihak-pihak yang akan melakukan penambangan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas pengerukan dengan aman.

Ketua Komisi II DPRD Natuna Angkat Bicara, Terkait Dugaan Aktivitas Penambangan Liar di Natuna
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki

“Mereka tetap harus mengurus surat izin tambang galian C tersebut secepatnya,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini, Sabtu (08/08/2020) kemarin, dilansir dari keprisatu.com.

Menurut Marzuki, salah satu kendala yang sering dikeluhkan masyarakat dalam pengurusan izin galian C ini adalah terkait birokrasi yang berbelit. Apalagi proses pengurusan izin tambang galian C ini adanya di provinsi, bukan ranah kewenangan kabupaten/kota.

Ketua Komisi II DPRD Natuna Angkat Bicara, Terkait Dugaan Aktivitas Penambangan Liar di Natuna

Padahal sebagian usaha tambang galian C di masyarakat masih berskala kecil dan dilakukan oleh individu-individu. Hasil tambang juga tidak dibawa kemana-mana, hanya digunakan untuk kebutuhan di Natuna.

“DPRD Kabupaten Natuna akan berkoordinasi dengan provinsi mengenai izin tambang galian C ini, supaya ada kemudahan bagi masyarakat kita untuk mengurus izin tambang galian C di Natuna khususnya,” pungkasnya. (Zal).

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com