BATAM, Kepritoday.com – Babinsa KelurahanTanjung Uncang Koramil 02 Batam Barat pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 pukul 12.00 wib beserta 3 orang anggota Wanra telah mengamankan seorang bernama Saparman, di komplek Fanindo Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Batam, di duga Saparman telah membawa barang haram sejenis merhamphemine alias shabu.
Menurut Danramil 02/Batam Barat Kapten TNI AD W.Sinaga memaparkan kronologis kejadiannya bahwa, pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 wib motor yamaha mio warna merah BP 5632 OH diparkir disamping Plaza Fanindo. Sampai pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 pukul 08.00 wib, motor tersebut belum diambil pemiliknya.
Selanjutnya, anggota Wanra yang bertugas menanyakan kepada pemilik toko tentang keberadaan motor tersebut, tetapi tidak ada yang kenal. Karena curiga, pada pukul 09.30 wib, 2 orang angota Wanra memeriksa motor tersebut.
“Hasil pemeriksaan motor tersebut ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu yang di simpan dalam stempel pribadi,” jelas W.Sinaga,Kamis (17/05).
“Pada pukul 11.30 wib anggota Babinsa tersebut melaporkan kepada saya selaku Danramil, dan kita perintahkan anggota untuk melakukan pengintaian bersama anggota Wanra,” ujar W.Sinaga
“Pada pukul 12.00 wib, Saparman datang ke komplek pasar Fanindo selanjutnya Saparman kita amankan,” ucapnya.
“Sesuai KTP,Pelaku bernama Saparman kelahiran Tanjung Mulia 1 Juli 1982, agama Islam, pekerjaan Mitra Elektronik Center di Mitra Mall, alamat pelaku Perum Pesona Indah blok O nomor 04,” katanya lagi.
“Tindakan yang kita ambil dalam hal ini, kita melakukan pemeriksaan terhadap Saparman,dan selanjutnya Saparman kita serahkan ke unit Intel untuk pengembangan lebih lanjut.” tutupnya. (Osr/Budi).