NATUNA, Kepritoday.com – Kasus pencurian di Pasar Ranai, Natuna yang melibatkan 6 orang pelaku berakhir damai dan diselesaikan secara restorative justice oleh unit Reskrim Polsek Bunguran Timur. Selasa, (08/11).
“Uni reskrim Polsek Bunguran Timur telah menyelesaikan perkara dengan keadilan restorative justice, para pelaku bersedia menggantikan kerugian dari pada korban”, ujar Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad didampingi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur.
Dikatakan David, para pelaku telah bersedia meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan. Kemudian korban juga telah bersedia memaafkan.
Menurut David, Restorative justice sendiri dilakukan dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Para pelaku juga diwajibkan melakukan tandatangan kesepakatan dan tandatangan perdamaian dengan korban untuk tidak mengulangi hal yang sama.
“Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sesuai dengan pasal yang telah diatur dalam KUHP”, ujarnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur, Aipda Tedi mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 6 November 2022 dini hari.
Ke-enam pelaku terdapat satu orang yang berinisial T berperan masuk ke dalam pasar menggondol barang curiannya. Sementara 5 orang pelaku lainnya berperan mengawasi situasi.
“Satu orang berperan melakukan pencurian inisial T, sementara 5 temannya lain hanya membantu untuk melihatkan dan mengamankan situasi”, terang Tedi.
Lebih lanjut Tedi mengatakan para pelaku berhasil membawa sejumlah barang sembako dengan total kerugian diperkirakan dibawah 2,5 juta rupiah.
Dengan adanya peristiwa ini kata Tedi, pihaknya akan terus meningkatkan kemanan di wilayah hukum Polsek Bunguran Timur dengan melakukan patroli per 2 jam. (Zal).