Oleh: Teddy Maembong
Di Kabupaten Lingga, kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak yang hanya berdurasi satu tahun. Meskipun hal ini sah menurut aturan perundang-undangan, kebijakan tersebut membawa sejumlah dampak yang cukup dirasakan oleh para pegawai.
Salah satu dampak utama adalah ketidakpastian terhadap masa depan pekerjaan. Pegawai PPPK di Lingga harus menjalani evaluasi setiap tahun untuk mengetahui apakah kontrak mereka akan diperpanjang. Kondisi ini menimbulkan kecemasan tersendiri, karena tidak ada jaminan keberlanjutan kerja, meskipun mereka telah bekerja dengan baik.
Selain itu, banyak pegawai merasa kesulitan dalam menyusun perencanaan jangka panjang, baik dalam hal karier maupun keuangan. Status kontrak yang singkat membuat mereka sulit mendapatkan akses kredit dari bank, misalnya untuk membeli rumah atau kendaraan, karena dianggap belum memiliki pekerjaan tetap. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka dan keluarga.
Kondisi ini juga menyebabkan sebagian pegawai menjadi kurang termotivasi untuk mengembangkan diri melalui pelatihan atau peningkatan kompetensi. Ketika tidak ada kepastian kerja jangka panjang, semangat untuk berinvestasi dalam pengembangan profesional pun menurun.
Kebijakan kontrak satu tahun di Kabupaten Lingga ini, meski sesuai aturan, menunjukkan perlunya evaluasi ulang demi menciptakan iklim kerja yang lebih stabil dan mendukung kesejahteraan serta produktivitas para PPPK di daerah.
Penulis adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Megat Sri Rama













