
Kepritoday.com – Personel Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang residivis di Starpool Cafe dan Billiard, Kijang Kota, Bintan Timur, Selasa (13/5/2025) dini hari. Pelaku berinisial US (45) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10,85 gram serta sejumlah alat transaksi narkotika.
Operasi Intelijen Berbasis Pengawasan
Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf. Maswendra, mengungkapkan operasi ini merupakan hasil pengembangan intelijen selama beberapa waktu. “Lokasi ini telah lama dicurigai sebagai titik distribusi narkoba. Tim yang dipimpin Danpos Bintan Unit Intel, Serka Helmi Yusuf Darussalam, bergerak cepat setelah memastikan aktivitas ilegal pelaku,” jelasnya dalam konferensi pers.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Saat digerebek, US tertangkap tangan membawa 3 paket sabu seberat 3 gram. Dari pengakuan pelaku, petugas kemudian mengamankan sisa sabu seberat 7,85 gram di rumah kosnya.
Barang Bukti dan Mobil Nissan March Diamankan
Selain sabu, aparat menyita:
1 alat hisap (bong) dan timbangan digital merk AOSAI
2 korek gas, 3 handphone (Oppo, Samsung, Resmi), serta uang tunai Rp1,8 juta
20 plastik bening kecil, kartu ATM, dan perhiasan
1 unit mobil Nissan March biru (Nopol BP 1232 FR)
Pelaku Residivis dengan Riwayat 7 Tahun Penjara
Kapten Maswendra menegaskan US bukanlah pelaku baru. “Dia residivis yang pernah dihukum 7 tahun kasus serupa. Hasil penyelidikan sementara tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam jaringan ini,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum. Kodim 0315 juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan narkoba melalui saluran resmi.
Komitmen Bersihkan Wilayah dari Narkoba
“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Masyarakat adalah mitra strategis untuk menciptakan lingkungan aman,” pungkas Maswendra. Operasi ini menjadi bukti keseriusan TNI dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kepri.
Komentar