Ini Reaksi Bupati Natuna, Terkait Dibukanya Kembali Operasional Kapal Pelni Membawa Penumpang!

Ini Reaksi Bupati Natuna, Terkait Dibukanya Kembali Operasional Kapal Pelni Membawa Penumpang!
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal kembali mengeluarkan surat penolakan terhadap seluruh moda transportasi laut, membawa penumpang ke Natuna.

Penolakan Bupati Hamid Rizal itu seiring dengan dibukanya kembali operasional kapal PT. Pelni untuk membawa penumpang.

Dalam surat Bupati Natuna tanggal 08 Mei 2020, nomor 113/DISHUB/2020 menyebutkan, langkah penolakan yang  diambil pihaknya tersebut dianggap penting disebabkan berbagai keterbatasan SDM dan fasilitas kesehatan di Natuna.

Pasalnya, jika hal itu tidak terealisasi oleh pemerintah pusat, akan berdampak pada sosial ekonomi masyarakat apabila Natuna yang semulanya berstatus zona hijau menjadi zona merah.

Berikut 4 poin penolakan dan permintaan Bupati Natuna, terkait dibukanya kembali operasional kapal PT. Pelni untuk membawa penumpang :

1. Terhitung ditandatanganinya Bupati Natuna ini, maka Pemerintah Natuna belum dapat memberikan izin kepada seluruh moda transportasi laut yang membawa penumpang termasuk armada transportasi PT. Pelni untuk membawa dan menurunkan penumpang umum di seluruh wilayah pelabuhan Kabupaten Natuna sampai batas waktu selesainya wabah pandemi Covid-19 yang dinyatakan resmi oleh Presiden RI, sebagaimana tersebut dalam surat edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional nomor 6 tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional.

2. Untuk penumpang dalam rangka menjalankan tugas dinas baik pejabat Negara, ASN, TNI, Polri, tenaga medis maupun pegawai BUMN/BUMD yang bersifat penting dalam rangka tugas penanganan wabah Covid-19, maupun dalam rangka penanganan dampak ekonomi Covid-19, serta tugas-tugas pemerintahan umum lainnya, maka tetap diberikan izin dengan tetap memenuhi syarat dan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

3. Dimohon saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan ketentuan pada poin 1 dan 2 di atas kepada masyarakat dan pejabat/petugas pelabuhan berwenang, serta pihak-pihak terkait lainnya.

4. Ketentuan pembatasan umum tersebut akan di evaluasi secara periodik sesuai dengan situasi dan kondisi pengembangan penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

(Zal).