ANAMBAS, KEPRITODAY.COM – Sebuah cuitan postingan di facebook terkait pertanyaan kapan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) oleh salah seorang guru di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKS) atas nama Mayrika Yanti, S.Pd, disusul dengan surat Pemanggilan (SP) I dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Meski demikian, surat SP I yang di keluarkan oleh Disdikpora tersebut terkesan cacat administrasi.
Cuitan itu dianggap oleh Disdikpora Anambas tidak wajar, maka diterbitkannya SP I kepada guru tersebut.
Saat dikonfirmasi kebenaran hal tersebut, Tony Karnain, Ph.D selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah pimpinan saja terkait pemanggilan.
“Iya benar adanya pemanggilan melalui SP I atas dasar perintah pimpinan, dan yang buat surat tersebut bukan saya tetapi Kepala Seksi (Kasi). Sedangkan pembinaan guru itu sudah dilakukan oleh saya,” katanya.
Saat wartawan mempertanyakan terkait SP I yang diterbitkan apakah sudah sesuai administrasi, Tony menegaskan dirinya tidak sama sekali terlibat dalam hal surat tersebut, pimpinan hanya memerintahkan untuk memanggil dan melakukan pembinaan saja.
“Posisi saya waktu itu sedang di Desa Air Asuk tiba-tiba ada perintah dari pimpinan saya untuk memanggil dan melakukan pembinaan kepada salah satu guru di Anambas, tidak ada urusan dengan surat pemanggilan,” tegas Tony saat ditemui, Jum’at (04/03/2022).
Terdapat dugaan penerbitan SP I kepada salah satu guru di Anambas adanya campur tangan oleh Kepala Daerah dan Pejabat setempat. Namun hal tersebut dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Disdikpora Anambas, Dra. Asiah.
Plt Disdikpora Anambas, Dra.Asiah menyampaikan bahwa SP I yang diterbitkan merupakan inisiatif dirinya serta sudah mengikuti aturan administrasi tata cara pembuatan SP I dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI).
“Intinya, surat pemanggilan tersebut hanya melengkapi administrasi saja tidak ada keberlanjutan serta tidak ada hukuman kepada guru itu seperti teguran lisan saja, dan tembusan yang ada di surat pemanggilan tidak dilanjutkan kepada instansi lain hanya masih di lingkup internal,” ujarnya dikonfirmasi melalui via whats’app.
Aisah juga menyampaikan cuitan postingan tersebut sudah berlebihan seperti celotehan sehingga berbahaya sekali untuk seorang guru jadi harus dilakukan pembinaan.
“Menurut saya jika ada apa-apa seharusnya guru itu harus konfirmasi dulu ke Disdikpora Anambas, tidak seharusnya melakukan tindakan seperti cuitan postingan yang dikonsumsi hal layak ramai,” tutup Asiah.
Disisi lain, Guru yang mengajar di salah satu sekolah di Tarempa ini merasa adanya upaya pembungkaman terhadap dirinya.
“Saya hanya mencurahkan keresahan saja dicuitan postingan tersebut karena selama ini Disdikpora Anambas terkesan tidak aktif dan kurang koordinasi terhadap persoalan guru yang ada di Anambas, selain itu mengenai surat pemanggilan yang dikasih kepada saya ada membawa embel-embel nama salah satu pejabat tinggi,” kesalnya.
Dia merasa persoalan ini belum ditangani dengan baik dan bijak serta tidak memenuhi asa keadilan oleh dinas terkait.
“Tidak ada keadilan, saya hanya dipanggil dan dilakukan pembinaan saja namun tindakan adminsitrasi yang terburu-buru itu terkesan intimidasi. Surat yang saya terima tidak diketahui prihal apa saya dipanggil. Tapi surat tersebut tembusannya disampaikan ke BKPSDM dan Inspektorat,. Bahkan yang katanya surat bersifat rahasia itu sudah diketahui banyak orang” terangnya.
Untuk itu ia berharap kepada panglima tertinggi ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Sekda yang sekaligus Ketua Korpri Anambas untuk memberikan keadilan kepada setiap ASN.
“Saya siap menerima konsekuensinya jika saya salah, namun kalau Disdikpora yang salah harus bertanggungjawab terkait surat tersebut,” Imbuhnya.
Hingga kini Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di Anambas sudah dua bulan belum dibayarkan. (**).