NATUNA, Kepritoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna lakukan pemindahan terhadap 3 terpidana Vietnam yang berstatus terpidana ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang. Kamis, (19/01).
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS. Sidabutar melalui Kepala Seksi Intelijen, Maiman Limbong menjelaskan, sebelumnya para terpidana tersebut berada di Kejari Natuna.
Pemindahan para terpidana pun dilakukan dengan pengawalan ketat dari penyidik perikanan, dan TNI-AL, Ke-3 terpidana yang dipindahkan dengan kasus pencurian Ikan berharga negara Vietnam di wilayah perairan Natuna.
“3 terpidana ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga akhirnya kita kirim ke Rudenim Tanjungpinang dengan maskapai Wing Air”, ujar Maiman.
Maiman menambahkan, 3 terpidana Vietnam tersebut diantaranya ialah Vo Tan Tai (41), Mai Van Luc (50), Tra Van Huyen (38).
Ketiganya di jerat Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab II bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 102 jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Zal).