pemko pinang

Gubernur Kepri Saksikan Pengesahan Perubahan Perda Retribusi Daerah

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad Menandatangani Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – DPRD Provinsi Kepri bersama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Kepri, Selasa (12/4). 

Gubernur Ansar Ahmad dalam pidatonya menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama semua pihak yang sudah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Retribusi Daerah. 

Menurutnya, urgensi perubahan atas Perda Retribusi Daerah sudah sangat mendesak sebab penyusunan ranperda ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

“Ranperda ini adalah salah satu ranperda yang sangat strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi tenaga kerja asing di Kepri,” ujar Gubernur Ansar. 

Gubernur Ansar memproyeksikan penerimaan dari Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan sebesar delapan miliar Rupiah yang sudah dianggarkan pada pendapatan APBD Provinsi Kepri tahun 2022. 

Nantinya penerimaan atas retribusi penggunaan tenaga kerja asing akan digunakan untuk peningkatan kualitas SDM di Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan misi yang diusung Gubernur Ansar dan Wakil Gubernur Marlin Agustina untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing. 

“Kita juga selenggarakan kemudahan pelayanan yang berkualitas dan terukur pada Dinas Tenaga Kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing,” kata Gubernur Ansar. 

Gubernur Ansar juga menambahkan jika di awal Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Salah satu amanat Undang-Undang HKPD tersebut adalah setiap daerah harus menyusun Ranperda terhadap seluruh jenis pajak aerah dan retribusi derah yang ditetapkan dalam  satu Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan o pajak dan retribusi di daerah.  Penggabungan Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus dapat ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah paling lambat di khir tahun 2023. 

“Saat ini kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjabarkan dan mengatur lebih lanjut tentang Undang-undang HKPD yang direncanakan akan diterbitkan pemerintah pada pertengahan tahun 2022,” pungkasnya. 

Rapat paripurna DPRD Kepri kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari dan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahjono. Hadir pula sejumlah perwakilan Forkompimda Kepri dan seluruh Kepala OPD Pemprov Kepri.(disk/red)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept