Kajati Kepri Beserta Jajaran Terima Kunjungan Direktorat D Pada JAM Intelijen Kejaksaan RI
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri menerima kunjungan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya Prihatin, S.H., Kasi PPI Kawasan Teuku Azhari, S.H., M.H., Kasubbag TU pada Direktorat D JAM Intel Kejaksaan RI. Kunjungan dalam rangka Monitoring, Supervisi, dan Evaluasi (Direktorat D) Bidang Intelijen Tahun 2024, Kamis (27/06/2024).
Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen (Direktorat D) Tahun 2024 di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibuka oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H., kegiatan diikuti oleh jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri, para Kasi Intelijen dan Kacabjari se-wilayah hukum Kejati Kepri secara daring melalui zoom meeting di Satuan Kerja masing-masing.
Kegiatan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen (Direktorat D) Tahun 2024 di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-699/D/Dpp/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Adapun pelaksanaan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dimana Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) ataupun Proyek Bersifat Strategis Lainnya dilingkungan Kementerian/Lembaga/BUMN dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan dapat melibatkan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri tempat Pelaksanaan Kegiatan Proyek tersebut.
Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Direksi BUMD dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan dapat melibatkan Kejaksaan Negeri tempat Pelaksanaan Kegiatan Proyek tersebut.
Apabila Kejaksaan Tinggi menerima Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Bersifat Strategis Lainnya dari Kementerian/Lembaga/BUMN agar meneruskan permohonan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Bersifat Strategis Lainnya yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN yang telah dilakukan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan Tinggi agar melaporkan Pelaksanaan Kegiatannnya kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dalam melaksanakan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-510/D/Dpp/03/2020 Tanggal 18 Maret 2020 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-484/D/Dpp/03/2020 Tanggal 12 Maret 2020 yang diperbaharui dengan Petunjuk Teknis Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Lebih lanjut Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis, menjelaskan tugas Tim PPS dapat melakukan deteksi dini terhadap akan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Startegis Daerah (PSD) yang dapat berasal baik dari dalam maupun luar Instansi pemohon, langsung maupun tidak langsung berupa potensi maupun yang telah ada meliputi personil, material/aset dan atau hambatan birokratis. Adapun deteksi dini terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap personil yang dapat mempengaruhi integritas, objektifitas, rasa aman personil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sedangkan deteksi dini pada material/aset terhadap upaya, proyek, kegiatan dan tindakan yang dapat mempengaruhi, menghambat, menggagalkan proses dan keberhasilan penyelanggaraan PSN atau PSD dan/atau yang menimbulkan kerugian keuangan Negara. Kemudian deteksi terhadap hambatan Birogratis juga perlu dilakukan deteksi dini terhadap hambatan yang disebabkan oleh kekosongan, ketidak jelasan dan/atau tumpang tindih ketentuan peraturan perUndang-undangan yang dapat mempengaruhi, menghambat atau menggagalkan penyelenggaran PSN atau PSD antara lain terkait proses perijinan dan/atau pungutan liar. (red)