

ANAMBAS, Kepritoday.com – Inspektorat dan instansi penegakan hukum lainnya diminta untuk dapat turun Ke lapangan mengusut tuntas penggunaan Dana Desa (DD) Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang masyarakat Desa Ulu Maras, yang enggan di sebutkan namanya. Rabu, (12/10).
Dirinya mengatakan, terdapat sejumlah proyek pembangunan yang pengerjaannya amburadul dan hingga saat ini tidak kunjung dapat difungsikan.
Diantaranya ialah pembangunan proyek lapangan bola kaki (Serbaguna) pada penggunaan dana desa Ulu Maras yang dimulai sejak tahun 2019 silam hingga memasuki tahap IV senilai Rp. 1,4 Miliar.
Celakanya, hingga saat ini proyek tersebut masih juga belum dapat fungsikan oleh masyarakat karena kondisi lapangan yang kerap mengalami banjir saat hujan deras, hingga tidak adanya sirkulasi resapan air, dan penanaman rumput yang dinilai gagal.
“Rumput yang di tanam tidak hidup, pokoknya apapun ceritanya kami masyarakat minta lapangan tersebut harus segera siap dan layak untuk digunakan sesuai dengan perencanaan dan janji Kades Ulu Maras”, ucapnya kesal.
Selanjutnya ialah proyek pembangunan proyek kolam besar air terjun Neraja, yang baru saja selesai tahap pembangunannya namun sudah banyak bagian yang rusak, seperti terkelupasnya lantai kolam, dan terlihatnya besi pada permukaan tembok.
Proyek ini telah menghabiskan anggaran senilai lebih kurang Rp. 800 juta melalui 3 tahap dan pengelolaan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Ulu Maras bersumber dari Dana Desa.
Masyarakat Ulu Maras berharap, adanya persoalan ini dapat menjadi atensi bagi aparat penegak hukum, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Saya mewakili seluruh Pemuda dan masyarakat desa Ulu Maras untuk jangan ragu menegakan keadilan, kasian masyarakat siapapun dia kak perlu pilih bulu”, pungkasnya.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, terlihat lapangan bola serba guna desa Ulu Maras sudah hampir satu tahun terbengkalai tidak bisa di nikmati oleh pemuda untuk berolahraga. (Pnd).