LINGGA, Kepritoday.com – Berdasarkan hasil rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lingga. Untuk Pilkada di Lingga, Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 69.996 pemilih. Data ini dilihat dari hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilihan Presiden pada bulan juli tahun lalu, yaitu sebanyak, 67.604 pemilih. Rabu, (02/09).
Ependi, Komisioner KPU Kabupaten Lingga, yang juga selaku penanggungjawab, Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Lingga mengatakan, dari hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lingga, dari 9 Kecamatan, dan dari 81 Desa dan Kelurahan, yang terdiri dari 230 Tempat Pemungutan Suara (TPS), didapati jumlah pemilih DPS sebanyak 69.996 pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-laki 35.892, dan pemilih perempuan 34.104. terangnya kepada awak media.
“ Dari hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lingga, di 9 Kecamatan, dan dari 81 Desa dan Kelurahan, yang terdiri dari, 230 Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah pemilih DPS terdata sebanyak 69.996 pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-laki 35.892, dan pemilih perempuan 34.104.” Jelas Ependi.
Ditambahkannya, hasil dari rapat pleno ini nanti akan diumumkan di setiap Desa dan Kelurahan di 9 Kecamatan di Kabupaten Lingga, pada 10-19 September 2015 mendatang. Ini merupakan tahapan awal guna masa perbaikan DPS, dan pada 19-25 September akan di umumkan DPS, namun, untuk pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2015. Urainya.
Dijelaskan Ependi lagi, bagi masyarakat yang belum terdaftar, agar dapat mengecek di PPS atau PPK terdekat, dengan membawa identitas kependudukan sebelum penetapan DPT, dan PPS atau PPK Setempat akan mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar. ungkapnya.
“ Kita (KPU/red) juga sudah mengumumkan kepada masyarakat yang belum terdaftar, agar dapat mengecek dengan membawa Identitas Kependudukan sebelum penetapan DPT, apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum di PPS atau PPK terdekat, dan apabila belum terdaftar sebagai pemilih, PPS dan PPK akan mendaftarkannya. Jelas Ependi. (MR)
Ruangan komen telah ditutup.