DPRD Natuna Sahkan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah Tahun 2021

DPRD Natuna Sahkan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah Tahun 2021

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menggelar rapat paripurna agenda pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah tahun 2021, Selasa (02/02/2021) siang.

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak-lanjut DPRD setelah menerima surat pengusulan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Natuna.

DPRD Natuna Sahkan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah Tahun 2021

Pengusulan hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepulauan Riau.

” Kami bekerja berdasarkan apa yang menjadi perintah undang-undang berdasarkan keputusan KPU dan berdasarkan perintah undang-undang PP Nomor 12 tahun 2018 dan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan pengesahan paslon terpilih,” sebut Amhar.

Selanjutnya, pihak DPRD akan secepatnya melaporkan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

DPRD Natuna Sahkan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah Tahun 2021

Sebelumnya, hasil rekapitulasi surat suara dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Wan Siswandi – Rodial Huda ditetapkan KPU sebagai pemenang pilkada dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 03/PL.02.7-Kpt/2103/Kpu-Kab/1/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Hasil perolehan suara perhitungan suara paslon nomor 2 Wan Siswandi-Rodhial memperoleh 23.727 suara sah atau 52,75 persen dari total suara sah. (Zal).

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com