DPRD dan Pemda Natuna, Dukung Masyarakat Nelayan Tolak Kapal Cantrang

DPRD dan Pemda Natuna, Dukung Masyarakat Nelayan Tolak Kapal Cantrang

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, kembali menggelar hering bersama sejumlah masyarakat Nelayan, di ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna. Kamis, (27/02/2020) siang.

Rapat tersebut mendadak digelar, pasca demo penolakan dari ratusan Nelayan Natuna terhadap rencana pengoperasian pukat Cantrang oleh ratusan kapal nelayan Pantura di perairan laut Natuna.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Natuna bersama Bupati Natuna H. Abdul Hamid Rizal menyetujui dan mendukung penolakan dari ratusan masyarakat Nelayan Natuna, terhadap pukat Cantrang.

Pasalnya, Pukat Cantrang adalah merupakan alat tangkap Ikan yang dilarang oleh Undang-Undang karena dapat merusak terumbu karang dan dapat merusak ekosistem laut.

DPRD dan Pemda Natuna, Dukung Masyarakat Nelayan Tolak Kapal Cantrang

Selain itu, kebijakan pemerintah pusat untuk mengerahkan 500 kapal nelayan dari Pantura beroperasi di Laut Natuna, menurutnya sama sekali tidak menhargau kearipan lokal Natuna itu sendiri.

“Kami sudah menampung aspirasi masyarakat, dan kami sipa bersinergi dengan Pemda, apa pun keputusannya kita akan jaga kearipan lokal ekosistem kita laut Natuna,” ujar Ketua DPRD Natuna, Andes Putra.

“Saya sangat setuju untuk tidak menerima kapal Cangkrang, alasan kita karena ada kearipan lokal kita Natuna, tidak sama dengan jawa,” ucap Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Sebelumnya Ketua Koordinator aksi dari Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Hendri mengatakan, langkah Pemerintah Pusat mobilisasikan kapal pukat cantrang Pantura di Natuna dalam rangka aksi bela Negara atas maraknya pencurian ikan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan Natuna, tidaklah tepat.

DPRD dan Pemda Natuna, Dukung Masyarakat Nelayan Tolak Kapal Cantrang

Menurutnya, pukat Cantrang maksimal pengoperasiannya hanya kedalaman 50 meter saja, yang artinya jarak dari sisi pantai lebih dekat. Sementara diketahui, lokasi pencurian ikan oleh KIA sendiri, dengan jarak 100 mil dari sisi pantai, dengan kedalaman 100 lebih meter.

Pemerintah mendatangkan kapal cantrang adalah dalam rangka bela negara, tapi ini tidak tepat, sangat bertolak belakang dengan alat Cantrang, karena pencurian ikan itu sendiri terjadi 100 mil lebih. Sementara cantrang ini di 50 mil.

“Karena dari kontruksi cantrang ini hanya efekitif di 50 meter, maka mereka cendrung masuk lebih dekat lagi ke bibir pantai,” pungkas Hendri. (Zal).

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com