DJBC Kepri Kembali Ungkap Penyeludupan Bawang Merah di Awal Tahun 2017

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC khusus Kepri, R. Evy Suhartantyo saat menunjukkan Puluhan ton bawang merah yang berhasil di tegah DJBC khusus Kepri

KARIMUN, Kepritoday.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC) Khusus Kepulauan Riau di awal tahun 2017 kembali mengamankan penyelundupan bawang merah dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Indonesia.

Adapun Kapal Motor (KM) Samudera, KM Sartika, dan KM Setia Pani semuanya berbendera Indonesia yang memuat bawang merah tersebut,dengan rincian KM. Samudera membawa kurang lebih20 ton, KM. Sartika, kurang lebih17 ton, dan KM. Setia Pani, kurang lebih30 ton.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Bea dan Cukai Khusus Kepri, R. Evy Suhartantyo, menjelaskan kronologis seludupan bawang merah tersebut. KM Samudera yang di nakhodai oleh DS dan ABK 4 orang, pada hari minggu tanggal 08/01/2017 pukul 23.00 wib, disekitar perairan Pulau Aruah, kapal patroli BC berhasil melakukan penegahan atas kapal tersebut dengan muatan barang larangan dan pembatasan impor berupa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen dan pelindung yang sah, perkiraan kerugian negara Rp.373.920.000 dengan perkiraan nilai barang Rp.912.000.000

“Begitu juga KM Sartika dengan Nakhoda AHM dan 4 orang ABK berhasil diamankan pada hari selasa tanggal 10/01/2017 pukul 20,00wib disekitar perairan laut Pulau Pandang sama halnya membawa muatan bawang merah tidak dilengkapi dokumen dan pelindung yang sah, perkiraan nilai barang Rp.646.000.000 dan perkiraan kerugian negara Rp.264.860.000,” Ujar Evy, saat konferensi pers di gudang penyimpanan barang, Kamis. (12/01).

“Dan yang berikutnya KM.Setia Pani dengan Nakhoda kapal US dan 5 orang ABK pada hari selasa tanggal 10/Januari /2017 pukul 21.00wib di sekitar perairan laut Pulau Pandang berhasil di lakukan penegahan oleh BC membawa muatan bawang merah tidak dilengkapi dokumen dan pelindung yang sah, perkiraan nilai barang Rp.1.140.000.000 dan perkiraan kerugian negara Rp.467.400.000,” Paparnya.

“Di duga dari ketiga kapal motor tersebut melanggar pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara 1 (satu) tahun paling singkat, dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah).” Tutur Evy.

“Sebagai tindak lanjutnya saat ini di tangani bidang penyidikan dan hasil barang penindakan untuk penyelidikan lebih lanjut.”imbuhnya menutup pembicaraan. (Ain/Osr).

Ruangan komen telah ditutup.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept