BATAM, Kepritoday.com – Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan tentang pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri pada hari Selasa sekira pukul 09.00 wib oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi, dihadiri oleh perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengacara, LSM Granat, serta para awak media.
Kombes Pol K. Yani saat konferensi pers, memaparkan tentang pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus tindak pidana narkoba periode bulan Juli 2018 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Jumlah laporan Polisi sebanyak 9 (sembilan) LP dan tersangka sebanyak 16 (enam belas) orang.
“Barang bukti yang berhasil disita dari 9 Iaporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 4.600,69 (empat ribu enam ratus koma enam puluh sembilan) gram sabu, dan akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3652,69 (tiga ribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh sembilan) gram sabu, sedangkan sisanya seberat 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan) gram sabu disisihkan dengan perincian 534 (lima ratus tiga puluh empat) gram dikirim ke Labfor Cabang Medan, sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) gram untuk pembuktian di persidangan dan 320 (tiga ratus dua puluh) gram tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tg. Pinang,” ujar K.Yani.
K. Yani dalam paparan selanjutnya menjelaskan bahwa, yang pertama berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/42/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018. Tersangka : IZ Alias EM dan AM. TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modus :Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 11 kapsul dimasukkan kedalam anus 2 orang tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Lombok NTB.
Yang kedua, Laporan Polisi : LP-B/41/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018. Tersangka : SU Alias BL.TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modus : Barang bukti jenis sabu dikemas dalam 4 bungkus plastik bening transparan dan dimasukkan didalam sepatu yang digunakan tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Karimun dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya Jawa Timur.
Yang ketiga, Laporan Polisi : LP-B/40/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018. Tersangka SW Alias S,TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modusnya barang bukti narkotika jenis sabu dikemas didalam 1 bungkus plastik bening transparan dan dimasukkan didalam tas jinjing/tas pakaian yang dibawa pelaku. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari TSK RF alias P di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Palembang Sumsel.
Ke-empat, Laporan Polisi : LP A/90/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 18 Juli 2018. Tersangka RF Alias P TKP : Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kota Batam. Modus : Barang bukti narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk 20 kapsul yang disimpan didalam brankas kamar nomor 507 hotel Gideon kota batam. Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam untuk disimpan oleh tersangka sambil menunggu apabila ada yang akan membelinya.
Kelima, Laporan Polisi : LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018. Tersangka Z Alias Z, MT Alias T dan AM Alias A. TKP : Mesin metal detector / pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modusnya barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 10 kapsul dimasukkan kedalam anus 3 orang tersangka, den 1 bungkus plastik bening yang disimpan di kamar kost tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya Jatim.
Ke-enam, Laporan Polisi : LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018. Tersangka SU Alias l dan AF Alias A. TKP : Di Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun. Modusnya barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dikemas didalam 22 bungkus plastik bening transparan dan disimpan didalam tas yang dibawa pelaku. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di karimun untuk diantarkan kepada pembeli (Polisi yang menyamar).
Ketujuh, Laporan Polisi : LP-A/93/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018. Tersangka AG dan MA. TKP : Dipinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kel. Sungai Panas Kecamatan Batam Kota Kota Batam. Modusnya barang bukti jenis shabu tersebut dikemas didalam plastik bening transparan dan di simpan didalam kotak parfum dan bungkusan roti yang di simpan di dalam kamar kost tersangka. Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada dibatam dan akan dijual kembali oleh tersangka.
Kedelapan, Laporan Polisi : LP A/94/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018. Tersangka AS Alias AL. TKP : Di parkiran pelabuhan ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Dan yang kesembilan, Laporan Polisi : LP-A/96/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018. Tersangka AS Alias AN, IA dan Al.TKP : Di jalan depan pintu keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” jelas K.Yani. (*)