BATAM, Kepritoday.com – Bea Cukai Batam kembali menangkap satu orang penumpang kedapatanan membawa 2.036 gram Sabu yang akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam, pada hari Kamis (14/12/2017) pukul 07.25 wib.
“Penumpang tersebut berdasarkan deteksi awal atas tampilan X-ray dan profiling penumpang ditemukan kecurigaan atas penumpang bernama Murdani, laki-laki (33)
WNI asal Bireuen, Aceh,” Kata Kabid Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, R.Evy Suhartantyo.
“Modus operandi False Compartment pada Tas Ranselnya.
Moda tansportasi : QG 841 08.35 / BTH-CGK (Transit), QG 870 12.35 / CGK-BDJ. Selanjutnya Murdani diperiksa di Hanggar Bea Cukai dan pada tas ranselnya didapati suatu kemasan yang janggal disembunyikan atau false compartment,” ungkapnya.
“Setelah dibuka ternyata benda yang mencurigakan tersebut berupa kristal bening terbungkus lakban dan setelah dilakukan narcotest kedapatan methaphetamine seberat 2.036 gram,” jelas R.Evy ,Jumat. (15/12/2017).
“Kemudian penumpang tersebut segera diamankan di Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tindakan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau.” pungkasnya. (Andri/Oscar).