Bupati Bintan : Besaran UMK Harus Disikapi Semua Kalangan

BINTAN, Kepritoday.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan sudah mendapatkan informasi terkait Penetapan UMK ( Upah Minimum Kerja ) Tahun 2018 bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan berdasarkan salinan SK Gubernur Nomor.1139 Tanggal 20 November 2017.

Kepala Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, saat ditemui di Kantor DPMPTSPTK , Bintan Buyu, Rabu siang (22/11) mengatakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya menyatakan akan secepatnya melaporkan hasil Penetapan SK Gubernur tersebut kepada Bupati Bintan H Apri Sujadi, Sos. Dimana setelah melaporkan hal tersebut, dirinya juga akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait koordinasi kepada pihak-pihak perusahaan di Kabupaten Bintan.

” Tentunya hasil Salinan SK Gubernur Kepri terkait Penetapan UMK Tahun 2018 di Kabupaten Bintan , akan secepatnya kita laporkan ke Bupati Bintan. Setelahnya, kita akan melakukan koordinasi ke instansi-instansi dan perusahaan terkait lainnya ” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dihubungi juga mengatakan bahwa Penetapan UMK bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan tentunya harus melalui mekanisme dan aturan-aturan yang sudah berlaku. Terkait besaran UMK yang telah diputuskan dan disampaikan melalui SK Gubernur Kepri, hendaknya harus disikapi dengan seksama oleh semua kalangan baik perusahaan maupun tenaga kerja.

” Terkait penetapan UMK Tahun 2018 yang telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Kepri , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan melakukan koordinasi selanjutnya. Namun, tentunya kita mengharapkan agar putusan besaran UMK, bagi semua kalangan bisa dapat menyikapi dengan sebaik-baiknya. Kita hanya inginkan koordinasi antara pihak perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik. Karena hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Bintan ” ujarnya.

Diketahui bahwa berdasarkan SK Gubernur Nomor.1139, penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 sebesar ; Kabupaten Bintan, Rp 3.112.618, Kota Batam: Rp 3.523.427, Kota Tanjungpinang: Rp 2.565.187, Kabupaten Lingga: Rp 2.590.116, Kabupaten Anambas: Rp 2.932.925, Kabupaten Karimun: Rp 2.845.766, Kabupaten Natuna: Rp 2.650.475. (Djo/mc).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept