
BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 6.578,07 (enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma tujuh) dari 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ini dilaksanakan di lobby BNNP Kepri,pada hari Kamis (30/08/2018), dan dihadiri oleh Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Dir Resnarkoba Polda Kepri,Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam dan awak media.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat konferensi pers memaparkan bahwa berdasarkan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 20 / V / 2018 / BNNP, Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018, sekira pukul 07.30 Wib di Pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik BNN telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki di Pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama A (21 Thn) WNI, H (45 Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.590 (tiga ribu lima ratus Sembilan puluh) gram yang sudah dimusnahkan dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka A (21 Thn) WNI, dengan barang bukti yang disita Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.490 (Seribu empat ratus sembilan puluh) gram akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1418,24 (seribu empat ratus delapan belas koma dua puluh empat) gram dan sebanyak 71,76 (tujuh puluh koma tujuh puluh enam) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Richard.
Berikutnya kata Richard, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 26 / VII / 2018 / BNNP, Pada hari Selasa tanggal 24 April 2018, sekira pukul 18.15 Wib di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama O (20 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 106 (seratus enam) gram yang disimpan didalam anus.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama K (26 Thn) WNI serta mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 80 (delapan puluh) gram yang juga disimpan didalam anus,” terangnya.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) gram dan sebanyak 114 (seratus empat belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dan yang terakhir adalah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 27 / VII / 2018 / BNNP, Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2018, sekira pukul 15.50 Wib di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama G (53 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.260 (lima ribu dua ratus enam puluh) gram, kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama R (36 Thn) WNI di Bengkong Permai RT. 01 RW. 02 Kel. Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 5.087,83 (lima ribu delapan puluh tujuh koma delapan puluh tiga) gram dan sebanyak 172,17 (seratus tujuh puluh dua koma tujuh belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ujar Richard. (And/Osr)












