BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kamis, (12/05) mengadakan ekspose penangkapan jaringan Narkotika Internasional dengan para pelaku berjumlah 8 (delapan ) orang, yang ditangkap dilokasi Kampung Bugis, Kecamatan Belakang Padang, Batam, pada Rabu, (11/05).
Penggerebekan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Kombes Pol. Benny Setiawan yang didampingi, Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika AKBP. Bubung Pramiadi serta melibatkan personil Polri. Dari penggerebekan tersebut, tidak sedikit barang bukti yang diamankan petugas.
Barang Bukti yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, adalah, Sabu-sabu seberat 4000 (empat ribu), serta 8 tersangka asal Malaysia.
Kronologis nya penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan Sudi dan Helmi, dijalan Perumahan Citra Asri Trembesi, Batam. Dari kedua tersangka ini, petugas mendapat sabu seberat 100 gram, yang hendak dijual kepada seorang pemesannya, mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan.
Berdasarkan informasi kedua tersangka, akhirnya petugas menangkap 6 (enam) tersangka lainnya, Yus, Dafar, Ali, Emi, Edy, Ferry alias Pengpeng. Barang haram tersebut ditemukan dikediaman salahsatu tersangka Pengpeng, dan petugas menemukan 4000 (empat ribu) gram sabu dikediaman Pengpeng, di Kampung Bugis, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Di lokasi penggrebekan tersebut menjadi perhatian warga sekitar,yang menjadi penasaran dan kepanikan warga serta masyarakat Belakang Padang.
” Diduga para pelaku ini telah berulang kali melakukan transaksi haram ini. Mereka masuk dalam Sindikat Internasional, karena menyelundupkanya lewat perbatasan negara RI dan Malaysia.” Kata Benny, saat memperlihatkan Barang Bukti, Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan.
Ditambahkan Benny, barang haram ini berhasil kita amankan dari kediaman Ferry alias Pengpeng. Dan Para tersangka langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepri, di Batu Besar Nongsa untuk proses dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,seluruh para tersangka di kenakan pasal 114 ayat(2),pasal 112 ayat(2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (andri)
Ruangan komen telah ditutup.