BATAM, Kepritoday.com – Kabid Humas Polda Kepri, Drs. Kombes Erlangga, pimpin Konferensi Pers tentang pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di ruangan Media Centre Polda Kepri. Kamis, (14/1) sekira pukul 13.30 WIB.
Hadir dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri serta Para awak media.
Adapun kronologis kejadian, pada hari jumat tanggal 11 januari 2019, sekira pukul 20.30 WIB, pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di duga akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, pada pukul 20.45 WIB dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut, dengan mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Saat pengecekan dijumpai SW dan EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam tersebut dan disaksikan oleh Rozali, Ketua RT dan masyarakat setempat. Pada saat bungkusan plastik berwarna hitam dibuka, berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram.
Selanjutnya, terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram tersebut diamankan diunit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan dari SW dan EI alias N yaitu, 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram. 1 (satu) unit handphone android merk advan. Dan 1 (satu) unit handphone merk strawberry.
Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar tersangka, Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red).
Sumber : Humas Polda Kepri