Lingga, Kepritoday.com — Tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Lingga kembali menjadi perhatian.
Bukan semata karena adanya temuan, tetapi juga menyangkut sejauh mana rekomendasi tersebut benar-benar dituntaskan oleh perangkat daerah terkait.
Sorotan publik pun mengarah pada fungsi pengawasan internal pemerintah, termasuk peran Inspektorat Kabupaten Lingga dalam memantau dan mengoordinasikan penyelesaian rekomendasi BPK.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika pemeriksaan BPK masih menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan maupun pendapatan daerah.
Publik tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen atau sekadar tindakan administratif, tetapi benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah temuan BPK terkait pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M. Ja’is, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa temuan yang dimaksud merupakan temuan atas pengelolaan Pajak MBLB pada Bapenda, bukan temuan terhadap Inspektorat.
“Perlu kami luruskan informasinya bahwa temuan BPK dimaksud merupakan temuan atas pengelolaan Pajak MBLB pada Bapenda, bukan temuan terhadap Inspektorat,” ujar Ja’is melalui pesan singkat.
Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK telah berjalan. Salah satunya, Bapenda disebut telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Ja’is menjelaskan, posisi Inspektorat dalam persoalan tersebut adalah mengoordinasikan dan memantau penyelesaian rekomendasi BPK oleh perangkat daerah yang bersangkutan, sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Penyelesaian setiap rekomendasi memerlukan proses administrasi, verifikasi, dan pemenuhan kewajiban oleh pihak terkait sehingga seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, penjelasan tersebut sekaligus membuka ruang bagi publik untuk melihat lebih jauh perkembangan tindak lanjut secara terukur.
Pertanyaannya sederhana: sejauh mana rekomendasi BPK telah diselesaikan, berapa nilai yang sudah ditindaklanjuti, dan berapa yang masih dalam proses?
Transparansi mengenai perkembangan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara rekomendasi yang baru ditindaklanjuti secara administratif dengan rekomendasi yang benar-benar telah dinyatakan selesai oleh pihak berwenang.
Sementara terkait pernyataan yang beredar di media sosial dan menyebut adanya pihak Inspektorat atau Inspektur yang “bermain”, Ja’is membantah tudingan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan kami tidak pernah berhubungan langsung ataupun berkomunikasi dengan pihak perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat Kabupaten Lingga menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap berkomitmen mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi tindak lanjut temuan BPK sampai dinyatakan selesai sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ja’is.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik mengenai tindak lanjut temuan BPK kini semestinya dapat diuji melalui data dan perkembangan resmi.
Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa tindak lanjut sedang berjalan, tetapi juga informasi mengenai progres penyelesaian dan status akhir setiap rekomendasi.
(Aliasar)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com







