Lingga, Kepritoday.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kekurangan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp4.851.002.268 di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Lingga, yang menyebutkan kekurangan pembayaran itu berkaitan dengan kewajiban pajak tiga wajib pajak, yaitu PT GI sebesar Rp88.355.120, PT CSS sebesar Rp213.438.148, serta PT TTU sebesar Rp4.549.209.000.
Nilai terbesar berasal dari PT TTU, yang mencapai sekitar Rp4,5 miliar atau mendominasi total kekurangan pembayaran Pajak MBLB dalam temuan tersebut.
Penyebab Kekurangan Pembayaran
Menurut LHP BPK, kekurangan pembayaran pajak ini berkaitan dengan mekanisme pelaporan.
Selama ini, pembayaran pajak dilaporkan berdasarkan nilai transaksi penjualan, bukan berdasarkan volume produksi bulanan sebagaimana mestinya.
Perbedaan mekanisme pelaporan tersebut menyebabkan selisih antara potensi pajak yang seharusnya diterima pemerintah daerah dengan nilai yang telah disetorkan.
BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lingga agar dilakukan penelusuran dan penghitungan ulang atas kewajiban Pajak MBLB dimaksud, termasuk penguatan verifikasi data produksi pertambangan ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Lingga maupun pihak perusahaan terkait mengenai langkah tindak lanjut atas temuan tersebut.
Konfirmasi telah diupayakan, dan pembaruan akan disampaikan apabila tanggapan resmi diterima.
Temuan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan rutin BPK, dan pemerintah daerah diketahui memiliki mekanisme serta batas waktu untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Aliasar)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com






