Tanjungpinang, Kepritoday.com = Realisasi belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025.
Persoalan ini ditemukan di sejumlah perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, dengan total kelebihan pembayaran pada 10 PD mencapai Rp14.061.520.
Sebagian besar dari nilai tersebut sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah.
Meski begitu, masih ada sisa sebesar Rp3.461.100 yang hingga kini belum disetorkan.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tercatat mengalami kelebihan pembayaran antara lain:
BPKAD: Rp357.010
Dinas Pendidikan: Rp981.000
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB: Rp2.632.830
BPBD: Rp915.000
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan: Rp980.000
Disdukcapil: Rp775.700
Dinas Perdagangan dan Perindustrian: Rp1.888.200
Damkar: Rp1.104.750
Kecamatan Bukit Bestari: Rp605.180.
Yang paling menonjol adalah Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp3.821.850 — nilai terbesar dibanding OPD lain.
Dari jumlah itu, baru Rp360.750 yang disetorkan kembali, sehingga kecamatan ini masih menyisakan tunggakan Rp3.461.100 kepada kas daerah.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menyikapi temuan ini, BPK merekomendasikan agar Pemko Tanjungpinang memperkuat pengawasan dan koordinasi antar-instansi, terutama dalam proses pemutakhiran data gaji dan tunjangan pegawai, guna mencegah kesalahan pembayaran serupa terulang di masa mendatang.
BPK juga mendesak pihak-pihak terkait segera menuntaskan penyetoran sisa kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (Ali/bersambung)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com







