Pelaku Penculikan Kuang Leng Leng (WNA) Berhasil Diamankan Polda Kepri

Pelaku Penculikan Kuang Leng Leng (WNA) Berhasil Diamankan Polda Kepri
Para Pelaku Penculikan Warga Negara Malaysia Kuang Leng Leng Alias Cece, Yang Berhasil Diamankan Polda Kepri

BATAM, Kepritoday.com – Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada hari senin (20/03/2017) dalam ekspose tindak pidana penculikan atas nama korban Kuang Leng Leng alias Cece (Warga Negara Malaysia) yang berhasil di tangkap para pelakunya di Ruli Marina Kavling Plus Kolam 3 Kec. Batu Aji Kota Batam.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah KMC,PC,DV dan HT, sedangkan dua orang lagi masih DPO, adapun saksi-saksi diantaranya Cassidy Anak Banta (saksi polis diraja Malaysia), Atnasius Sawu, Baltasar Senda, Ahmad Ayub Tarigan dan Muhammad Idris. Sedangkan barang bukti yang diamankan tiga unit handphone,baju yang digunakan para tersangka pada saat melakukan penculikan,waktu kejadian Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekira Jam 05.00 Wib. Dalam kasus penculikan ini para tersangka telah melanggar Pasal 333 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kronologis kejadiannya yaitu pada hari selasa tanggal 21 Februari 2017, Tersangka AT, BN, KMS, PC dan DV berencana melakukan penculikan di rumah Warga Negara Malaysia, yang bernama Sdri. Kuang Leng Leng, Als Cece, yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26, Bandar Putra 81000, Kulai  Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638.

Tersangka AT sebelumnya telah merencanakan Penculikan terhadap Korban, Sdri. Kuang Leng Leng  Als Cece  (WNA Malaysia), selanjutnya pada hari selasa sore tanggal 21 Februari 2017, tersangka AT menghubungi tersangka KMS untuk menjemput tersangka KMS, selanjutnya tersangka KMS berkenalan dengan tersangka PC, tersangka DV, dan tersangka BN didalam mobil yang di kendarai oleh tersangka AT, setelah para tersangka berkumpul selanjutnya para tersangka secara bersama-sama pergi kerumah  Sdri. Kuang Leng Leng  Als Cece (WNA Malaysia) yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000, Kulai  Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638 dengan menggunakan kendaraan berupa mobil.

Sekira pukul 19.00wib (waktu Malaysia) setelah sampai di rumah Sdri. Kuang Leng Leng yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000 Kulai  Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638. Sebelum masuk kerumah Sdri. Kuang Leng Leng Tersangka AT memberikan pengarahan kepada tersangka lainnya untuk menjalankan perannya masing-masing.

Selanjutnya para tersangka masuk kedalam rumah Sdri. Kuang Leng Leng yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000  Kulai  Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638. dengan cara para tersangka melompat pagar rumah Sdri. Kuang Leng Leng, dan masuk melalui pintu belakang rumahnya, selanjutnya tersangka KMS bertugas menjaga jangan sampai penghuni yang ada didalam rumah Kuang Leng Leng melarikan diri.

Sedangkan tersangka BT dan tersangka PC berperan memegang korban Kuang Leng Leng dan tersangka AT berperan mengancam dengan menggunakan senjata api agar penghuni yang ada didalam rumah tidak ada yang melakukan perlawanan sedangkan tersangka DV berperan mengawasi keadaan diluar rumah korban.

Setelah para tersangka berhasil menculik korban Kuang Leng Leng, selanjutnya para tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh tersangka ke dalam hutan yang berada di Johor (malaysia), setelah 3 (hari) berada di dalam hutan para tersangka melakukan penculikan dibantu oleh warga negara malaysia 6 (enam) orang, dengan inisial SIN, WEI, LEE, SOH, CHEW dan SIAU yang terlebih dahulu di tangkap oleh Polis Diraja Malaysia, selama 3 (tiga) hari didalam hutan yang berada di daerah johor (malaysia),

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 Korban Kuang Leng Leng, di bawa ke pelabuhan tikus yang berada di Pangerang Kuta Tinggi Johor (Malaysia), untuk dibawa ke Batam (Indonesia), setelah sampai di Batam (indonesia) korban Kuang Leng Leng, dibawa ke sebuah rumah yang telah disiapkan oleh tersangka AT, selama 23 (dua puluh tiga) hari berada di batam (indonesia), tersangka AT membawa koran berpindah  pindah tempat dan pada awal bulan maret tahun 2017 setelah tersangka AT menempatkan Korban dan para tersangka lainnya di Ruli Marina Kav. Plus 3 Kec. Batu Aji kota Batam, milik tersangka HT.

Selanjutnya tersangka AT meninggalkan korban dan para tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali ke malaysia sedangkan terhadap tersangka BN pada hari jumat tanggal 17 maret 2017 pergi meninggalkan korban dan para tersangka lainnya.

Adapun tersangka AT melakukan penculikan terhadap korban Sdri. Kuang Leng Leng dengan maksud ingin meminta uang tebusan kepada keluarga Sdri. Kuang Leng Leng, (Warga negara Malaysia) sebesar SGD 5.000.000,- (lima juta dolar singapure), yang mana para tersangka menghubungi suami korban meminta tebusan, apabila uang yang diminta tidak diberikan maka korban Sdri. Kuang Leng Leng alias Cece akan dibunuh.

Para tersangka menghubungi suami korban sebanyak 9 (sembilan) kali dengan menggunakan kartu/simcard yang berbeda nomor terakhir yang menghubungi suami korban adalah +601139936195. Selanjutnya suami korban Sdri. Kuang Leng Leng alias Cece melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Untuk saat ini, Polda Kepri telah melakukan penindakan diantaranya, telah melakukan pemeriksaan Saksi Korban Kuang Leng Leng (warga Negara Malaysia), melakukan pemeriksaan Cassidy Anak Banta (Saksi Polis Diraja Malaysia (PDRM), melakukan pemeriksaan Saksi Atnasius Sawu yang berada di TKP, melakukan pemeriksaan Saksi Balthasar Senda, yang berada di TKP, melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Kepri melakukan kordinasi ke JPU terkait dengan korban dari tindak pidana adalah warga  Negara Asing (Malaysia), melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU (TAHAP I). (Ain/Osr).

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com