3 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, WS di Ringkus Satreskrim Polres Natuna

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Satuan (Sat) Reskrim Polres Natuna berhasil meringkus satu orang pelaku yang diduga telah setubuhi anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku berdasarkan LP/50/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 dimana jenis tindak pidana dilakukan yaitu persetubuhan anak dibawah umur oleh WS (21) dengan korban perempuan inisial Bunga (18) yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian kepada sejumlah wartawan mengatakan, aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka WS dengan pekerjaan sehari-hari sebagai petani dengan alamat Kecamatan Bunguran Utara, sementara korban merupakan pacar dari pelaku”, ujar Ike. Jum’at, (15/10/2021).

Dikatakan Ike, kronologis kejadian bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat di Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Dari hasil introgasi oleh Kepala Desa dan perangkat Desa setempat, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.

“Hingga kemudian Kepala Desa Tapau memanggil orang tua korban”, terang Ike.

Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jins warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujuka kepada korban.

Tersangka dijearat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”, pungkas Nazara. (Zal).

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept