BATAM, Kepritoday.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga dalam keterangan pers kepada awak media tentang ungkap kasus tindak pidana Keimigrasi dan atau Pelayaran,pada hari Jumat tanggal 20 April 2018,di Mako Dit Polair Polda Kepri,sekira pukul 15.00 wib.
Konferensi pers ini di hadiri oleh Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga, Imigrasi Kota Batam.
Pasal Yang Disangkakan
Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 219 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Pasal 323 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Tersangka
HT alias H selaku Nakhoda, ART alias R selaku ABK, MY alias Y Selaku ABK, Z selaku ABK, dan YR selaku ABK.
Erlangga memaparkan kronologis kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 03.30 Wib pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan Patroli disekitar perairan Selat Singapura menerima informasi dari Police Coast Guard Singapura bahwa kapal patroli Police Coast Guard Singapura PC 52 telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang berlayar dari Johor Malaysia tujuan Indonesia mengalami kehabisan BBM (Bahan Bakar Miyak) dan hanyut memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan perairan perbatasan Singapura.
Selanjutnya pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk menjemput pada koordinat 01o18’686” LU – 104o25’ 209” BT, selanjutnya Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan Evakuasi terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) namun dikarenakan banyaknya penumpang diatas Speedboat tersebut yaitu TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan Kapal Patroli Polisi XXXI –1005 Ditpolairud Polda Kepri tidak cukup untuk mengevakuasi seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tersebut maka Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaporkan hal tersebut kepada Dirpolairud Polda Kepri.
Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk yang membawa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana diamankannya 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut.
Kemudian seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk berikut Crew sebanyak 5 (lima) orang dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00 Wib seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Sumber : Bidhumas Polda Kepri