Tidak Kantongi Izin, Salah Satu Gudang Penyimpanan Gas LPG di Kelurahan Bandarsyah Diduga Ilegal

Tidak Kantongi Izin, Salah Satu Gudang Penyimpanan Gas LPG di Kelurahan Bandarsyah Diduga Ilegal

 

NATUNA, Kepritoday.com – Salah satu gudang tempat penyimpanan gas LPG milik pengusaha atas nama Yopi yang terletak di wilayah Kelurahan Bandarsyah, Air Batu, Kecamatan Bunguran Timur diduga ilegal dan tidak mengantongi izin.

Hal ini dilihat pada letak posisi gudang yang di diduga tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Pertamina, dimana gudang tersebut dibangun berdekatan dengan pemukiman warga.

Berdasarkan pantauan, gudang tidak memiliki plang agen dan fentilasi udara yang mestinya mencapai 30 persen. Selain itu gudang berdekatan langsung dengan sisi jalan raya, di sekitaran gudang terdapat bengkel las, serta bersebelahan dengan aktivitas warga membakar ikan asap.

Tentunya hal ini merupakan tindak pidana bagi pemilik gudang, dan akan menjadi kekhawatiran bagi warga sekitar terkait tingginya resiko gas LPG.

Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Natuna, Alianda Rangkuti Saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengaku saat ini agen dan gudang LPG yang telah memenuhi syarat dan mengantongi izin resmi di Natuna hanyalah PT Dwi Ravi Kadang Energi.

“Agen dan gudang penyimpanan resmi untuk gas LPG di Natuna itu hanya baru satu, di Bukit Cempaka, di wilayah sekolah MTS yakni PT Dwi Ravi Kadang Energi yang sebelumnya telah dilakukan survey hingga memenuhi syarat”, ujarnya.

Tidak Kantongi Izin, Salah Satu Gudang Penyimpanan Gas LPG di Kelurahan Bandarsyah Diduga Ilegal

Alianda mengatakan, untuk mendapatkan izin resmi gudang tempat penyimpanan gas LPG harus memenuhi persyaratan diantaranya letak posisi gudang, dan pentilasi udara pada gudang mencapai 30 persen.

“LPG ini termasuk resiko tinggi, untuk mendapatkan izin, gudangnya itu harus ada pentilasi udara 30 persen, selain itu juga harus jauh dari pemukiman atau aktifitas warga yang banyak berhubungan dengan api”, ucapnya.

Sementara pemilik gudang, Yopi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya berdalih bahwa gudang miliknya hanyalah tempat transit barang dan sejumlah tabung gas LPG.

Dalam pesan WhatsApp nya, Yopi juga mengaku berterimakasih atas masukan yang diutarakan oleh wartawan.

“ini tempat transit barang dan LPG, ini perjuangan kita bersama untuk bangun Natuna dan rakyatnya terus berjaya”, pungkasnya. Jum’at, (26/08/2022).

Sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 22 Tentang minyak bumi dan gas menyebutkan bahwa setiap orang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tahun) dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan demikian, adanya persoalan gudang gas LPG yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, aparat penegak hukum maupun Dinas terkait segera dapat mengambil tindakan sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (Zal).