
NATUNA, KEPRITODAY.COM – 3 orang nelayan asal Kecamatan Midai dan Suak Midai harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ke-3 orang tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Natuna karena diduga menangkap ikan menggunakan potasium di wilayah perairan Midai.
Para pelaku inisial EI (42), S (54), berhasil diamankan polisi pada saat sedang tertangkap basah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat kompresor dan potasium.
Selain itu, Polisi juga berhasil menangkap satu orang pelaku lainnya yakni A (28) diduga sebagai penyuplai barang potasium.
“Bermula adanya laporan dari masyarakat, maka pada tanggal 25 Agustus kemaren anggota langsung bergerak menuju lokasi, berhasil kita amankan 3 orang pelaku dan 1 buah pompong”, Kapolres Natuna melalui Kasatreskrim Iptu Ikhtiar Nazara kepada awak media di RM Sisi Basir Ranai (08/09).

Dari hasil pengembangan penangkapan dugaan pelaku potasium tersebut, Polisi juga berhasil menyita 2 buah pompong lainnya beserta sejumlah alat peledak (Bom Ikan).
Namun dua orang pemilik pompong tersebut kini masih buron, diketahui identitasnya oleh Polisi masing – masing berinisial (A) dan (T) merupakan warga Midai.
“Artinya ada dua kasus yang kita dapati di sana, dan saat ini identitas kedua pelaku pemilik pompong bom ikan itu sudah kita kantongi,” Ujar Iptu Ikhtiar.
Kini para pelaku potasium yang berhasil ditangkap, dijerat pasal 55 UU nomor 45 tahun 2009 atau paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Zal).











