
NATUNA, KEPROTODAY.COM – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Natuna Rizal Rinaldi, saat ini telah selesai tahap pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri BKPSDM, Inspektorat, dan Asisten III.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan, karena melanggar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, BAB II kewajiban dan larangan bagi ASN, bagian 1 tentang kewajiban pada pasal 3, tidak mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faktor pelanggaran yang dilakukan bersangkutan juga meliputi kurangnya kesadaran dan tanggung jawab, serta tidak mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, karena melakukan mudik lebaran ditengah pandemi Covid-19”, ujar Ketua Tim Pemeriksaan Kedisiplinan ASN, Tasrif. Selasa, (28/07/2020) siang.

Lanjut Tasrif, hasil pemeriksaan saat ini telah dilimpahkan kepada Bupati untuk sanksi yang akan diberikan nantinya.
“Kami sifatnya hanya merekomendasikan pelanggaran yang bersangkutan, untuk sanksi nanti berada di tangan Bupati, entah itu sanksi ringan berupa teguran, hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan”, terang Tasrif.
Dalam proses pemeriksaan kata Tasrif, yang bersangkutan juga telah mengakui kesalahannya, dengan alasan inginan berkumpul bersama keluarga pada saat Lebaran 1441 H di Tanjungpinang.
“Pada saat di BAP kemaren beliau telah mengakui kesalahannya, semoga ini menjadi pembelajaran bagi para ASN Natuna khususnya”, pungkas Tasrif. (Zal).











