BINTAN, Kepritoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan menerapkan sanksi sosial, sanksi administratif hingga denda berupa uang bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi
Pjs Bupati Bintan Bahas Perbup nomor 52/2020
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


