Oleh: Suparji (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia) A. Pendahuluan Berdasarkan UU Kejaksaan yang baru yaitu nomor 11 tahun 2021
Kewenangan Penuntutan: Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Hiruf J UU Kejaksaan dan Pasal 51 Ayat (1) UU KPK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

