Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Babinsa Serda Olih Ingatkan Sanksi Bagi Pelaku
ANAMBAS, Kepritoday.com – Babinsa Serda Olih Solih, dari satuan Koramil 04/Letung melaksanakan Kegiatan Sosialisasi himbaun terkait bahaya dan sanksi bagi pelaku Pembakaran Hutan maupun Lahan (KARHUTLA) warga Kecamatan Jemaja Timur. Sabtu, (21/04).
Babinsa Serda Olih Solih melaksanakan Sosialisasi himbaun tentang bahaya dan sanksi KARHUTLA dengan Bapak Rizky Sekdes & Beserta staf Desa di Kantor desa Bukit padi dengan cara memberikan Arahan atau himbauan kepada Bapak Rizky selaku sekdes bukit padi beserta Staf desa bukit padi. Agar bersama sama menyampaikan kepada warga nya tentang Bahayanya Karhutla diwilayah desa bukit padi.
Babinsa memberikan pemahaman dan himbauan apa bila membakar Hutan akan di kenakan hukuman pidana dan denda sesuai Undang-undang tentang KARHUTLA yang berlaku.”Setiap orang dilarang membakar hutan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah sesuai dengan pasal 78. Ayat 3 UU NO.41 Tentang Kehutanan.
Babinsa berharap kepada para perangkat Desa Bukit padi sampai dengan tingkat RT/RW untuk dapat membantu Babinsa mensosialisasikan dan himbauan kepada warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan karena merupakan tidakan pidana dan akan di kenakan denda.
Sebagai penutup Babinsa berpesan untuk tetap menjaga Kesehatan,kebersihan lingkungan dan membudayakan hidup bersih.