
ANAMBAS, Kepritoday.com – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh oknum nelayan kru kapal pukat mayang yang sedang bersandar di pelabuhan desa Antang, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini dibenarkan Erdawati, selaku Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian PPA Kabupaten Kepulauan Anambas.
Erdawati menyebutkan kejadian terjadi pada 10 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 22.30 wib dini hari, pelaku diketahui berusia 20 tahun, sementara korban berumur 14 tahun.
“Ia benar telah terjadi perbuatan cabul di desa Antang sekira pukul 22.30 wib dini hari, pelakunya merupakan pekerja dari kru kapal pukat Mayang yang bersandar di desa Anntang dan Korban anak dibawah umur usia 14 tahun perempuan”, terangnya. Kamis, (13/10).
Hingga saat ini PPA/P2TP2A DiNSOSP3APMD dan KPPAD Anambas telah mendatangi rumah korban yang tidak disebutkan inisialnya tersebut untuk dilakukan assessment terhadap korban guna menggali informasi.
Kendati demikian, Erdawati menyayangkan kejadian ini yang hanya diselesaikan secara kekeluargaan saja antara pihak korban dengan pihak pelaku.
Padahal menurut Erdawati, ini murni tindak pidana, dan pentingnya ada efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi semua masyarakat agar kejadian hal yang saman tidak terulang kembali.
“Korban tetap lah korban apapun kronologisnya anak tetap sebagai korban, mari sama-sama kita lakukan upaya pencegahan, penolakan terhadap bentuk kekerasan pada anak dan perempuan, jangan takut bicara, jangan takut melawan segala bentuk kekerasan”, tegas Erdawati.
Erdawati berharap tidak ada lagi kejadian serupa mengingat dampak psikologis mental dan dampak sosial anak sebagai korban pencabulan yang mana anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Demikian juga harapan kami atensi dari pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas kapal pukat Mayang agar dapat memberlakukan aturan yang lebih ketat semisalnya aturan batas wilayah darat yang boleh Meraka tempuh dan berlakukan jam malam untuk ABK pukat Mayang”, harapnya.
Lebih jauh Erdawati juga menghimbau para orang tua agar senantiasa menjaga buah hati dari predator anak, agar hidup anak dapat aman dan damai.
“Ini pelajaran agar masyarakat Anambas khususunya masyarakat Antang dapat hidup dengan aman dan damai mau jadi apa anak-anak kita kalau orang pukat Mayang ini seenaknya di tanah Anambas”, pungkas Erdawati geram. (Pnd).