Serka Rapius Himbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan Maupun Lahan Saat Kemarau

Serka Rapius Himbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan Maupun Lahan Saat Kemarau

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) wilayah teritorial Kodim 0318/Natuna, Babinsa Desa Ceruk, Serka Rapius, menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar pada musim kemarau dan angin kencang seperti saat ini.

Hal tersebut disampaikan langsung Serka Rapius kepada sejumlah masyarakat binaannya, di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Jum’at, (24/01/2020) pagi.

Menurut Serka Rapius, antisipasi terjadinya Karhutlah sangat perlu dilakukan. Pasalnya, Karhutlah sangat berbahaya bagi kehidupan manusia maupun hewan.

“Kita mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, apa lagi saat ini sudah mulai masuk musim kemarau dan angin kencang,” ujarnya.

Ditegaskan Serka Rapius, bagi pelaku pembakaran Hutan maupun Lahan dengan sengaja untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang.

Terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:

Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

“Jadi hati-hati bagi pelakunya nanti, akan ada UU pidana yang mengaturnya, maka dari itu mari bersama-sama kita awasi jangan sampai terjadinya Karhutlah,” pungkasnya. (Zal).