Sempat Buron Hampir 2 Bulan, Pelaku Curas Natuna di Bekuk Polisi

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Setelah sempat buron selama hampir 2 bulan, pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) inisal BU (44) Berhasil dibekuk Satuan Jatanras Polres Natuna pada Kamis 25 Desember 2019 kemarin.

Pelaku BU ditangkap di salah satu kediaman keluarganya, Kampung Air Raya, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.

Diketahui pelaku BU merupakan warga Kampung Mahligai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, yang didampingi sejumlah FKPD lainnya kepada  awak media mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat terkait informasi keberadaan pelaku.

Atas laporan tersebut, kemudian Tim Jatanras Polres Natuna bergegas melakukan penangkapan pada saat tersebut.

“Alhamdulillah atas bantuan informasi dari masyarakat, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 43 Tahun 2019, pelaku bisa ditangkap dan diamankan untuk pengembangan proses kasus lebih lanjut,” ujarnya. Jum’at, (27/12/2019).

Nugroho menjelaskan, sesuai dengan berita acara pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu.

Yang mana pada saat itu, korban atas nama Harnani (41) warga Kecamatan Bunguran Timur, diajak pelaku mengantarkan madu dirumah keluarga tersangka.

Usai mengantarkan madu, Kemudian pelaku membawa korban disuatu pondok di Batu Sisir, Desa Harapan Jaya Kecamatan Bunguran Tengah.

Dipondok tersebut, korban kemudian diberikan minuman sachet yang dicampur dengan obat tidur oleh pelaku.

“Setelah korban merasa pusing, kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan, akan tetapi korban menolak”, papar Nugroho.

Karena korban menolak lanjut Nugroho, pelaku kemudian kesal hingga langsung memukul korban dengan sebuah balok dan mencekik leher korban.

“Dan pada saat itu juga pelaku mengambil hp milik korban, hingga kemudian kabur,” pungkas Kapolres.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu balok, baju, celanan panjang, dan sebuah Motor Yamaha Jupiter Z milik pelaku saat melakukan aksinya tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Zal).

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept