dprd pinang

Sekwan DPRD Kepri Hamidi Hadiri Rapat Pleno KPU Terkait Penetapan Paslon Gubernur-Wagub Terpilih

GALERY FOTO

Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi (Kiri) bersama Pj Gubernur Kepri, Suhajar Diantoro (Kanan baju batik) di Hotel CK Tanjungpinang.

KEPRITODAY.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau Hamidi AP MSi menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, di CK Hotel Tanjungpinang, Minggu (21/02/2021) pagi.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Hamidi mengatakan semoga rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020.

“Selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2020, semoga lancar hingga nanti resmi dilantik,” kata Hamidi.

Sementara ditempat yang sama, Ketua KPU Kepri Sriwati menyebutkan, penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Paslon nomor urut dua (2) Isdianto-Suryani tidak diterima.

Dengan demikian, sesuai aturannya, pihaknya langsung melakukan penetapan pemenang Pilgub Kepri 2020 tersebut, maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan dari MK.

“Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Kepri dalam pemilihan 2020,” kata Sriwati usai rapat pleno penetapan tersebut.

Sriwati mengatakan, penetapan Paslon Ansar-Marlin Amanah Negeri (AMAN) didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dimana, Paslon AMAN menempati urutan pertama suara terbanyak dengan 308.550 suara atau 39,97 persen dari total suara sah.

“Kita menetapkan pasangan Ansar dan Marlin sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020,” jelas Sriwati.

Selain itu, berita acara dalam rapat pleno penetapan itu juga ditandatangani oleh gabungan partai politik yang mengusung para calon.

“Selanjutnya, berita acara tersebut diberikan kepada paslon, KPU RI, Bawaslu Kepri dan arsip bagi KPU Kepri,” sebut Sriwati.

Dalam penetapan pemenang Pilgub Kepri 2020 itu, KPU menuangkan dalam Surat Keputusan bernomor 19/PL.02.7-Kpt/21/Prov/II/2021/.

Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi (Kiri) bersama Pj Gubernur Kepri, Suhajar Diantoro (Kanan baju batik) di Hotel CK Tanjungpinang.
Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi (Kiri) bersama Pj Gubernur Kepri, Suhajar Diantoro (Kanan baju batik) di Hotel CK Tanjungpinang.
Nyanyikan Lagu Indonesia Raya: Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi (baju putih kiri) bersama Pj Gubernur Kepri, Suhajar Diantoro (Kanan baju batik) di Hotel CK Tanjungpinang.
Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi saat Rapat PlenoKPU Kepri dengan agenda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih di Hotel CK Tanjungpinang.
Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi saat Rapat Pleno KPU Kepri dengan agenda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih di Hotel CK Tanjungpinang.
Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi saat Rapat Pleno KPU Kepri dengan agenda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih di Hotel CK Tanjungpinang.
Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi saat Rapat Pleno KPU Kepri dengan agenda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih di Hotel CK Tanjungpinang.
Pj Gubernur Kepri Suhajar Diangtoro diwawancarai awak media usai Rapat Pleno KPU Kepri dengan agenda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih di Hotel CK Tanjungpinang.
Pj Gubernur Kepri Suhajar Diantoro, Sekdaprov, H TS Arif Fadillah dan Sekretaris DPRD Kepri foto bersama unsur aparat keamanan usai Rapat Pleno KPU Kepri dengan agenda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih di Hotel CK Tanjungpinang.

Narasi/Foto: Tim Galery Foto/Humas Sekretariat DPRD Kepri

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept