Sat Reskrim Polres Natuna Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Atas Kapal Perairan Subi

Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan Di Atas Kapal yang Dipimpin Kasar Reskirm Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara Didampingi Kasi Humas.

 

NATUNA, Kepritoday.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (32) Sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jonatan Hutahaean (33) Yang ditusuk menggunakan pisau diatas kapal nelayan KM Samudra GT 30 No 2143/GGE di wilayah perairan Subi, Kecamatan Subi.

Hal tersebut terungkap saat Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhtiar Nazara didampingi Kasi Humas Ipda David Arviad. Pada Sabtu, (06/05).

Menurut Nazara, kejadian tersebut terjadi pada 26 April 2023 lalu dimana saat itu korban yang merupakan warga asal Sumatra Barat tertidur di kamarnya di Dek Kapal sekira pukul 08.00 WIB pagi.

“Namun tiba-tiba pelaku datang dengan membawa pisau dapur dan menusuk perut korban sebanyak 2 kali tusukan, dengan pisau yang masih tertancap di perutnya, kemudian korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku”, ujar Nazara.

Saat itu kata Nazara, pelaku sempat melarikan diri dengan terjun di ke laut hingga kemudian berhasil diselamatkan kembali oleh ABK lainnya.

Sementara motif penusukan bermula percekcokan antara pelaku dengan korban saat melakukan pekerjaannya menjaring cumi pada tanggal 24 April 2023 dan terjadi perkelahian.

“Jadi latar belakangnya itu sebelum terjadinya penusukan, pada tanggal 24 , mereka lagi bekerjan untuk mencari ikan, dan mereka ini berkelahi antara korban dengan pelaku hingga menyebabkan matanya AA bengkak, dan dari kejadian itulah muncul dendam dari AA”, terang Nazara.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Subi hingga dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, namun pada tanggal 28 April 2023 nyawa korban tidak terselamatkan.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal KM Samudra GT 30 No 2143/GGE, pakaian dan kasur korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku telah terjatuh diatas laut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP ancamannya hukuman manti atau seumur hidup, berdasarkan pasal 351 ayat 3”, pungkas Nazara. (Zal)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept