Sabu 182 Gram Berhasil di Tegah Bea dan Cukai Batam Dari Malaysia

Tersangka Syahrul bin Sakeh (WNI) diamankan Bea Dan Cukai Batam bawa 182 gram methamphetamine alias sabu dari Malaysia.

BATAM, Kepritoday.com – Customs Narcotic Team (CNT) Bea Dan Cukai Batam kembali berhasil menegah satu orang laki2 eks penumpang kapal MV Marina Syahputra 1 yang berasal dari Pasir Gudang Malaysia menuju terminal ferry Batam Center Batam pada hari Sabtu ( 26/08/2017).

Waktu penindakan pukul 12.00 wib merupakan penindakan ke 19 selama tahun 2017.

Pelaku bernama Syahrul bin Sakeh.(36 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor A7797488.exp 04 06 2019.

Barang bukti berupa 182 gram Methametamine (shabu) yang dikemas dalam 4 paket yang disembunyikan ke dalam duburnya (uterus).

Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan

pemeriksaan badan atau body typing dan diminta menungging nampak sesuatu brnda dalam duburnya.

Selanjutnya dilakukan tes urine fan hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.Selanjutnya dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan pengeluaran 4 paket shabu dari duburnya.

Tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke Polresta Barekang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Tri/Budi).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.