Reskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait PT PRP

 

BATAM, Kepritoday.com – Kabidhumas Polda Kepri, Kbp Drs S. Erlangga didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kbp Pol. Rustam Mansur, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, menggelar Konferensi Pers dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terjadi di PT. Panca Rasa Pratama (PRP) di Km. 8, jl. DI Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu, (2/3) di Media Center Bid Humas Polda Polda Kepri, Batam.

Pada Konferensi Pers tersebut Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, bahwa pada hari jumat tanggal 22 februari 2019, sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pengecekan terhadap PT. PRP.

Barang Bukti Yang Diamankan

Dalam pengecekan, ditemukan sebagai berikut, bahwa kegiatan PT. PRP adalah memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.

Sementara, selaku Direktur Utama PT. PRP yaitu inisial RS dengan Komisaris Inisial BD. Pada saat berada dilokasi perusahaan, tim menemukan fakta, diantaranya,

1. Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan.

2. Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas.

3. Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) / tidak memiliki izin TPS.

4. Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 23 februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP, Tanjungpinang. Dikarenakan PT. PRP tidak Kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

Kemudian, pada hari senin tanggal 25 februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP, karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.

Adapun Barang bukti yang diamankan diantaranya, Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar, 17 (tujuh belas) ember plastik bekas tempat cat, 3 (tiga) drum berisi oli bekas, 4 (empat) jerigen berisi oli bekas, 2 (dua) jerigen kosong, serta 1 (satu) drum glasswool/limbah terkontaminasi.

Dalam hal ini PT. PRP telah melanggar Pasal Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 102 “setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Sementara itu, pada Pasal 59 ayat (4) : “pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”

Dan Pasal 103 “setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Selanjutnya, Dir Reskrimsus Polda Kepri menjelaskan, bahwa bahan-bahan berbahaya kalau kita biarkan dapat mengakibatkan masyarakat nanti akan terkena dampak akibatnya. Katanya.

“Dalam rangka penegakan hukum ini, kalau kita biarkan dampaknya akan sangat luas, dan dapat menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir.” Ungkapnya.

Jadi ini merupakan upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan nanti, tentu harus ada yang bertanggung jawab, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat yang memberikan masukan ke kita, tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya. Jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kbp Pol. Rustam Mansur, S.I.K.

Sumber : Humas Polda Kepri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.