Preman Parkir Liar di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Bawa Uang dan Alat Isap Sabu

Aksi juru parkir liar yang viral karena meminta bayaran tak wajar kepada warga di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, akhirnya berujung pada penangkapan. Polisi mengamankan pelaku berinisial MR (32) yang sempat memaksa pengguna jalan membayar parkir sebesar Rp100.000.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak begitu informasi ini mencuat ke publik.

“Begitu laporan diterima, tim kami turun ke lapangan. Kami berhasil mengamankan pelaku sebagai bentuk komitmen untuk memberantas premanisme dan menjaga rasa aman warga,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

MR ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp100.000—yang diduga hasil pungutan liar—dan satu buah bong, alat isap sabu yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Proses hukum pun kini sedang berjalan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan praktik pungutan liar atau aksi premanisme di sekitar mereka.

“Kami tak segan mengambil tindakan tegas. Premanisme tak boleh diberi ruang,” tegas Kapolres.

Catatan Redaksi

Kawasan Tanah Abang memang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi yang padat. Namun, kondisi tersebut tak seharusnya dimanfaatkan oleh oknum untuk menakut-nakuti atau mengambil keuntungan secara paksa dari masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rasa aman di ruang publik adalah hak setiap warga, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaganya.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com