
LINGGA, Kepritoday.com – Polres Lingga melalui satresnarkoba,berhasil mengamankan dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh Saudara TS alias NY dan Saudara SJ alias S, warga Dabo singkep di Cemara cafe Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Minggu (21/06/2020).
Kapolres Lingga AKBP. Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP. Hadi Sucipto saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Lingga mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, di mana saat itu pelaku pertama yaitu Saudara TS alias NY sedang berada di Cemara Cafe, Kampung Boyan Dabo Singkep.
Selanjutnya Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap saudara TS alias NY, sekira pukul 16.30 WIB di Cemara Cafe.
“Berdasarkan dari pengakuan TS alias NY,barang haram tersebut di dapatkan dari pelaku ke dua yaitu saudara SJ alias S.Selanjut nya personil Satresnarkoba Lingga melakukan penangkapan Saudara SJ alias S,dilokasi yang sama,dimana pada saat itu tersangka pertama menghubungi tersangka ke dua untuk bertemu di Cemara Cafe.” kata AKP.Hadi Sucipto.
Tambahnya lagi,pada saat penangkapan dan penggeledahan saudara SJ alias S, sekira pukul 17.30 WIB,tidak ditemukan barang bukti. Namun saudara SJ alias S mengakui, kalau barang haram tersebut ada di kediamannya di Jalan Tiram Sekop Laut.
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba di dampingi ketua Rt dan Rw setempat menggeledah kediaman saudara SJ alias S, dan mendapatkan 1(satu) paket besar narkotika jenis Sabu, (10) paket sedang dan (2)paket kecil,dengan total 13 (Tiga belas) paket shabu seberat 7,76 Gram. Serta 1 (Satu) Unit Hp Nokia dan 1( satu) alat hisap/bong milik SJ Alias S.
“Selain barang bukti dari saudara SJ alias S,Satresnarkoba Lingga juga mendapatkan barang bukti dari tersangka pertama, yaitu saudara TS alias NY berupa, 1(satu) paket sabu seberat 1,11 Gram,1(Satu) timbangan digital merk SF-400, 193(seratus sembilan puluh tiga) lembar plastik bening dan 94 (sembilan puluh)lembar plastik bening les merah serta satu unit handpone, satu paket alat hisap sabu,” ungkap AKP Hadi Sucipto.
Atas perbuatan kedua pelaku,yaitu pelaku pertama, saudara TS alias NY, yang telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,minimal 4 Tahun bagi pelaku.
Sementara untuk pelaku kedua yaitu saudara SJ alias S telah melanggar pasal yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun bagi pelaku pengedar narkoba. (Ramlan)